Selasa, 20 September 2011

LAPORAN PKPA KIMIA FARMA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1             Latar Belakang
Undang-undang No. 44 tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. Pasal 12 undang-undang tersebut menyebutkan tenaga kefarmasian sebagai salah satu tenaga tetap Rumah Sakit.
Bunyi pasal 12 Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tersebut, menjadikan Rumah Sakit sebagai salah satu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian. Lebih lanjut mengenai pekerjaan kefarmasian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Pasal 1 ayat 1 PP menyebutkan, Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resp dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Sedangkan pasal 1 ayat 3 menjelaskan, tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Pekerjaan kefarmasian dapat dilakukan pada berbagai sarana kefarmasian, baik sarana pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) merupakan salah satu sarana palayanan kefarmasian, maka melakukan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) disarana pelayanan kesehatan tersebut sudah seharusnya dilaksanakan.
Melalui kegiatan PKPA di IFRS ini diharapkan Calon Apoteker dapat lebih memahami segala aktivitas, permasalahan, dan kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki seorang Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di IFRS ini.
Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki karakteristik yang khas yang sangat dipengaruhi oleh keamajuan ilmu pengetahuan, perkemabangan teknologi, dan dinamika sosial budaya masyarakat. Rumah sakit dituntut dapat memberikan pelayanan kesehatan paripurna yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan kenyataan tersebut diharapkan Calon Apoteker ini juga dapat mengikuti perkembangan-perkembangan tersebut melalui praktek kerja langsung, dan bukan hanya melalui kegiatan perkuliahan semata.
Pelaksanaan pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit sedikit lebih kompleks dibandingkan dengan apotek. Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian tak terpisahkan dari pelayanan kesehatan lainnya di Rumah Sakit tersebut. Sehingga pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit harus medukung pelayanan-pelayanan kesehatan lainnya. Dalam kondisi ini, apoteker pengelola IFRS dituntut kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik. Calon Apoteker yang melakukan PKPA di rumah sakit ini diharapkan juga mampu mempelajari bagaimana mekanisme komunikasi dan koordinasi antar bagian dalam rumah sakit tersebut.
IFRS mengelola perbekalan farmasi dalam jumlah dan jenis yang lebih beragam dibandingkan dengan perbekalan farmasi yang disediakan oleh Apotek. Demikian pula dengan sumber daya manusianya, IFRS memerlukan jumlah tenaga yang lebih banyak dibanding Apotek. Sehingga setiap Kepala instalasi farmasi Rumah Sakit dituntut memiliki kemampuan manajerial yang lebih baik.
Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit juga lebih beragam. Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat memungkinan pemberian pelayanan yang berbeda-beda pada setiap kasusnya.

1          Tujuan
Praktek kerja profesi Apoteker di intalasi farmasi RSUD Soreang ini diselenggarakan dengan tujuan, agar kami para calon Apoteker dapat :
1.         Pengalaman nyata tentang  kegiatan kefarmasian di Rumah Sakit
2.         Memahami sistem pengelolaan Perbekalan farmasi  di Rumah Sakit
3.         Memahami peran Apoteker di Farmasi Rumah Sakit
4.         Mempelajari bagaimana kinerja Apoteker yang baik, baik sebagai seorang profesional,  manager dan pengelola perbekalan farmasi.
5.         Memahami bagaimana Rumah Sakit sebagai salah satu tempat praktek kerja profesi apoteker  dapat menjalankan standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah, mengkaji permasalahan yang mungkin timbul dalam penerapannya, dan dapat mencari solusi atas permasalahan tersebut.